WAKATOBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan kawasan dan daya tarik wisata Pantai Mangrove Onemelangka di Kecamatan Togo Binongko.

Kedua tersangka tersebut yakni WOD sebagai direktur perusahaan dan S sebagai penanggungjawab lapangan.

Kasi Intel Kejari Wakatobi, Deni Mulyawan menyebutkan, kasusu korupsi proyek yang bersumber dari Dana Aokasi Khusus tahun 2020 senilai Rp1,9 miliar itu naik ke tahap penyidikan sejak 30 April 2023.

Baca Juga:  LHP BPK atas LKPD Pemprov Sultra 2024: Alami Defisit Riil dan Punya Beban Utang Senilai Ratusan Miliar

“Ada dua tersangka, inisial WOD dan S. Kita rampungkan dulu berkas perkaranya,” kata Deni dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

Diketahui tender proyek lanjutan penataan kawasan dan daya tarik wisata Pantai Mangrove Onemelangka di Kecamatan Togo Binongko berada di satuan kerja Dinas Pariwisata Wakatobi dengan nilai pagu mencapai Rp 1.960.266.100.

Baca Juga:  Kejati Sultra Disoroti Soal Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Pemilik dan Direksi PT LAM

Dan kepada WOD dan S, keduanya disangkakan Pasal 2 dan pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [*]