Hukum  

Pertambangan Batu Milik PT BRP Diduga Tak Mengantongi Izin

Ilustrasi pertambangan batu/Ist

KONAWE – Tambang batu milik PT Basuki Rahmanta Putra (BRP) yang berada di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, diduga tidak mengantongi izin operasional.

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Syahri Ramadhan menyebutkan, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan sederet dugaan pelanggaran PT BRP, mulai dari izin penambangan batu, truck pengangkut batu yang tidak berpenutup dan menggunakan jalan umum secara beriringan, sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Tidak hanya itu banyak sopir dump truck sering ugal-ugalan sehingga mengakibatkan terjadinya Lakalantas dan korbannya meninggal dunia. Sampai saat ini juga masih ada salah satu korban Lakalantas yang terbaring sakit dan lumpuh akibat kecelakaan,” ujar Syahri Ramadhan dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Rabu (3/5/2023).

Dijelaskan Syahri Ramadhan, PT BRP diduga telah melakukan pelanggaran, dan sangat disayangkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe diduga tutup mata dengan persoalan tersebut.

Baca Juga:  KPK Dalami Peran Arsitek di Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur

“Kami telah memasukan laporan sederet dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Basuki Rahmanta Putra ke Mabes Polri, sekaligus mendesak DPRD Kabupaten Konawe untuk turun ke lokasi penambangan batu PT BRP meminta kelengkapan izin penambangan batu yang dikantonginya,” ungkapnya.

Sementara itu, Humas Eksternal PT BRP yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa PT BRP hanya membeli batu kepada pemilik lokasi yang terletak di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Konawe.

Menurut dia, soal izin bukan urusan PT BRP, namun pihaknya juga tidak mengetahui apakah pemilik lokasi batu itu memiliki izin produksi atau tidak.

“PT BRP tidak ada izinnya, karena dia hanya beli batu, coba koordinasi ke pemilik lokasi batu,” ujar Humas Eksternal PT BRP itu melalui telepon seluler.

Baca Juga:  Tambang Jadi Titik Rawan Narkoba, DPRD Konawe Dorong Tim P4GN hingga Desa

Pemilik lokasi penambangan batu di desa tersebut bernama Sabda saat di konfirmasi mengatakan, soal izin produksi atau izin lainnya, itu urusan pihak perusahaan PT BRP, ia juga baru akan mempertanyakan izin tersebut kepada pihak perusahaan yang menambang batu di lokasi miliknya.

“Nanti saya coba koordinasi dulu dengan bos besarnya perusahaan kalau soal izin, masalanya saya tidak tau juga,” bebernya

Diketahui, dalam waktu dekat ini GAM Sultra bakal menggelar aksi demonstrasi, sekaligus menghentikan armada yang digunakan oleh PT BRP saat memuat material batu, juga mendesak APH dan DPRD Konawe untuk mengusut tuntas kelengkapan izin penambangan batu milik PT BRP yang berada di Desa Wawohine. **

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!