WAKATOBI – Polres Wakatobi meringkus 10 orang terkait kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Desa Balasuna, Kecamatan Kaledupa Selatan, dua orang yang diamankan tersebut diantaranya merupakan bandar dan pengedar.

Kedua tersangka itu bernama Hendrik dan Bambang, dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Wakatobi di tempat yang dicurigai Polisi kerap menjadi tempat bertransaksi Narkotika jenis sabu, Rabu (26/4/2023) sekita jam 19.30 WITA.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan sabu seberat 244,68 gram, 3 buah handphone genggam dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Saat konferensi pers, Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiantoro mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terhadap peredaran obat terlarang yang kerap meresahkan masyarakat setempat.

Baca Juga:  Wings Air Mengudara, Bandara Sugimanuru Kembali Beroperasi

“Dari hasil operasi gabungan kami mengamankan dua tersangka dengan BB paket sabu dengan bruto 244,68 gram, dua buah botol aqua ukuran sedang yang sudah terpotong, beberapa lembar balon warna karet tiup, 1 unit handphone merk Oppo tipe A96 warna silver, milik Andhi Hendrik dan 2 unit handphone merk Nokia Model TA-1174 warna hitam dan biru, milik 1 tas warna hitam berisi uang rupiah sebanyak Rp10.243.000 yang merupakan milik Bambang,” ucap Kapolres, Selasa (2/5/2023).

Lanjutnya, kedua tersangka tersebut sebelumnya telah menjadi incaran Polisi, namun baru berhasil diamankan.

Hasil interogasi Polisi, sabu-sabu tersebut didapat dari Malaysia

“Mereka komunikasi melalui handphone dan dikirim melalu kapal. Dalam satu kali pengiriman rata-rata tujuh bal (350 gram). Dimana dalam satu balnya terdapat 50 gram sabu, dan harga masing-masing per bal itu 500 juta,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Walhi Sultra Ungkap Aktifitas PT VDNI dan PT OSS Picu Penyakit Saluran Pernafasan

Untuk itu, Dodik pun mengimbau kepada masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait penyalahgunaan Narkotika ataupun tindakan penyalahgunaannya.

“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya informasi terkait peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika agar dapat diinformasikan kepada anggota kepolisian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Narkotika, pasal 132 (1) Jo 114 (2) (pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun subsider 133 (1) jo 112 (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. **