KENDARI – Menjelang hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas dengan tegas melarang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk mudik menggunakan kendaraan dinas (randis).

“Saya kira pesan-pesan kami yang mau mudik. Yang pertama untuk kalangan birokrasi tidak boleh menggunakan randis dan itu arahan baik dari pusat ataupun Menteri,” ujar Lukman ditemui di sela-sela kegiatan pemberian santunan di kantor DPD PDIP Sultra, Rabu (12/4/2023).

Lanjut pria yang akrab disapa LA itu, jika nantinya ada ASN yang kedapatan menggunakan randis terancam mendapatkan sanksi.

Baca Juga:  Siska-Sudirman Tunaikan Kewajiban Bayar Zakat Fitrah Lewat Baznas

“Jadi sekali lagi, kepada seluruh ASN jika ada yang menggunakan randis akan diberikan sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Dijelaskannya, pihaknya telah menetapkan sanksi bagi pelanggar diantaranya penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, serta penundaan promosi jabatan.

“Itu sanksi yang telah kita tetapkan bagi ASN yang melanggar, mudik menggunakan randis. Jika ada ASN yang menggunakan randis, masyarakat bisa melaporkan,” tutur dia lagi.

Baca Juga:  KAHMI Usulkan Status Otsus-Pembentukan Pansus Pemekaran ke DPRD Sultra

Disamping itu, lanjut LA mengimbau untuk masyarakat umum, agar mudik lebih awal, jangan disaat-saat mendekati lebaran.

“Kami sudah himbau mulai sekarang sudah bisa mudik, 10 hari sebelum lebaran. Apalagi untuk ASN mulai 19 April sudah libur, nanti mulai kerja tanggal 27 April. jadi kepada masyarakat kami himbau mulai sekarang sudah mudik, jangan nanti 2 atau 3 hari sebelum lebaran. Mungkin kita tidak bisa tahan, tapi mudik lebih awal ada keluarga yang sudah menunggu,” tutupnya. ***