KENDARI – Ketua BEM Hukum Universitas Halu Oleo, Muhammad Holil angkat bicara terkait maraknya aksi kriminal pembusuran yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) yang tentu sangat meresahkan bagi warga Kota Kendari terutama masyarakat yang beraktifitas pada malam hari.

Muhammad Holil, menganggap bahwa Kapolresta Kendari diduga tidak maksimal dalam menertibkan Kamtimbnas di wilayah Kota Kendari, sehingga terjadi beberapa teror pembusuran dan pembegalan.

Lebih lanjut, dengan berbagi peristiwa tindak kejahatan yang terjadi, tentu hal ini memberikan rasa tidak aman terhadap masyarakat.

“Beberapa hari terakhir kriminalitas yang marak tejadi di kota kendari yang di lakukan orang tak di kenal (OTK) sangat berdampak terhadap keamanan dan ketertiban, sehingga masyarakat resah dan cemas terutama yang beraktifitas pada malam hari,” jelas Holil pada Senin (16/5/2022).

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 7 Februari 2025: Hujan Ringan hingga Sedang di Sejumlah Wilayah

Selain itu, kata dia, dengan maraknya peristiwa tersebut menggambarkan bahwa penertiban kamtibnas tidak maksimal dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kapolres Kota Kendari.

Dia juga menilai, bahwa pihak kepolisian memberikan keleluasaan terhadap pelaku-pelaku tindak kriminal dalam menjalankan aksi kejahatan di wilayah Kota Kendari.

“Metode pencegahan harus diterapkan dan lebih dimasifkan lagi, dengan melakukan patroli atau razia di wilayah-wilayah yang berpotensi terjadinya kriminalitas,” bebernya.

Baca Juga:  Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Gubernur Sultra Dorong Kepastian Hukum-Tata Ruang Berkelanjutan

Ia menyarankan, kepada pihak kepolisian agar melakukan sosialisasi di lingkungan masyarakat dalam rangka memberikan edukasi terkait gerakan sadar hukum di masyarakat, tujuannya untuk meminimalisir terjadinya tindakan melawan hukum di wilayah Kota Kendari.

Akan tetapi, peranan masyarakat juga sangat penting dalam penertiban kamtimbnas. Masyarakat harus selalu waspada dan segera memberikan informasi terkait kondisi kamtimbnas kepada aparat penegak hukum.

“Masyarakat dapat melakukan pencegahan dengan menerapkan siskamling guna mencegah terjadinya gangguan kamtimbnas di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.