Polresta Kendari Izinkan Sahur On The Road, Ini Syaratnya
KENDARI – Polresta Kendari mengizinkan masyarakat untuk menggelar kegiatan sahur bersama atau sahur on the road namun dengan syarat tertentu agar pelaksanaannya berjalan lancar, aman dan kondusif.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, masyarakat dipersyaratkan untuk melaporkan terlebih dahulu rencana kegiatan sahur on the road yang akan dilaksanakan ke pihak kepolisian.
Menurut Eka, kegiatan sahur on the road merupakan tradisi yang dilakukan oleh umat Islam, sehingga sudah sepatutnya Polri yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, mengaku siap mengawal kegiatan tersebut.
“Kegiatan sahur on the road merupakan tradisi umat Islam sebagai bentuk merayakan ibadah puasa,” ujar Eka di Kendari, Kamis (23/3/2023).
Dengan laporan masyarakat tentang kegiatan sahur on the road, lanjut Eka, pihaknya akan menyiapkan pengawalan dan pengamanan.
“Ini untuk bahan kami menyiapkan segala sesuatunya, yaitu personel untuk melakukan pengawalan dan pengamanan, mengingat kegiatan sahur on the road melibatkan jumlah orang dan kendaraan yang tidak sedikit,” kata Kapolresta Eka.
Karena melibatkan sejumlah orang dan kendaraan, Polresta Kendari juga tidak mengizinkan penggunaan kendaraan dengan knalpot brong atau bogar.
“Bila dalam kegiatan itu ada kendaraan berknalpot bising maka kami akan langsung melakukan penindakan. Langsung dikandangkan ke Polresta Kendari kendaraannya,” tegasnya.
Kapolresta Eka mengaku, pihaknya siap melayani dan mengamankan setiap kegiatan masyarakat selama Ramadhan 1444 H. [*]
Tinggalkan Balasan