KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir enggan berkomentar banyak usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi oleh penyidik Kejati Sultra.

“Sudah lowbat yah, sudah lowbat,” ujar Sulkarnain saat dijumpai awak media usai menjalani pemeriksaan, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:  Selidiki Anggotanya yang Diduga Lecehkan IRT, Polresta Kendari Pastikan Investigasi Transparan

Sebelumnya, politisi PKS Sultra tersebut menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra sekitar pukul 09.30 WITA didampingi seorang kuasa hukumnya dan selesai sekitar pukul 19:40 WITA.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody menjelaskan dalam pemeriksaan yang telah dijalani Sul, ada sebanyak 35 pertanyaan yang diajukan penyidik Kejati Sultra.

Baca Juga:  Tingkat Banding, Hakim Vonis 2 Perusahaan Tambang Ilegal di Konut Bayar Ganti Rugi

“Ada 35 pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik,” beber Dody.

“Pemeriksaan atas nama saksi SK hari ini sudah selesai, kemudian akan dilanjutkan kembali pemeriksaan kepada yang bersangkutan pada Senin, 27 Maret 2023, jam 9 pagi,” terang Dody. ***