KOTA BAUBAU – Satres Narkoba Polres Baubau menangkap seorang mahasiswa dan seorang pekerja swasta di Kota Baubau yang kedapatan menyimpan paket sabu siap pakai.

Kasat Narkoba Polres Baubau, IPTU Sunarton mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap diwaktu yang berbeda.

Diawali penangkapan terhadap seorang mahasiswa inisial SR (19) yang diamankan pada 4 Maret 2023 lalu.

Aksi pelaku berhasil terungkap dari pengembangan atas laporan warga yang menyebutkan jika pelaku, dicurigai akan mengambil paket sabu siap edar di sekitar Lapangan Merdeka, Kota Baubau.

“Benar saja, saat diamankan pelaku sementara akan mengambil paket dan akan diantar ke pembeli dengan sistem tempel,” ungkap Sunarton dikutip dari laman Tribratanews, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:  Polisi Ringkus Maling HP Keluarga Pasien di RSUD Bahteramas, Begini Modus Pelaku

Dari pengakuan pelaku, barang tersebut didatangkan dari luar Kota Baubau. Dimana pemiliknya, merupakan salah satu tahanan kasus narkoba di Lapas Kelas II A Kota Baubau berinsial IY.

“Untuk IY, kita akan koodinasi dengan pihak Lapas untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk SR, dirinya mengaku hanya disuruh mengantar. Sekali pengantaran dibayar hingga Rp800 ribu,” katanya.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari pelaku SR yaitu, sabu seberat 21,21 gram yang disimpan di 55 bungkus kecil dilapisi potongan pipet, satu unit handphone merk Oppo serta timbangan digital.

Selanjutnya untuk pekerja swasta insial LI (21). Saat digrebek didalam rumahnya, polisi mendapati pelaku sementara mengkonsumsi sabu didalam kamarnya.

Baca Juga:  Akhir Pelarian Maling Laptop Inventaris Sekolah di Buton Tengah

Polisi juga menemukan barang bukti sabu seberat 0,41 gram serta alat hisap sabu dan satu unit timbangan digital.

Selain sebagai pengguna sabu, LI juga disinyalir sebagai salah satu pengedar sabu di Kota Baubau.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku sempat menjemput paket sabu yang didatangkan dari Kota Kendari untuk dijual ke Kota Baubau.

Saat ini baik LI maupun SR, telah diamankan di Mako Polres Baubau bersama barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  [*]