Hukum  

Nama Mantan Wali Kota Kendari Disebut Dalam Kasus Suap Izin Alfamidi

Kantor Alfamidi Kendari di Jalan Pattimura, Kecamatan Puuwatu, Kendari/Net

KENDARI – Nama mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir disebut dalam kasus suap izin PT Midi Utama Indonesia perusahaan pengelola gerai Alfamidi.

Kepala Seksi penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody mengungkapkan, bahwa Sulkarnain Kadir ikut dalam pertemuan dengan PT Midi Utama Indonesia yang membahas tekait pemberian izin gerai Alfamidi di Kota Kendari .

“SK (Sulkarnain Kadir) mantan Wali Kota Kendari bersama anggota lainnya, Manager CSR PT Midi Utama Indonesia, dan tiga pegawai lainnya melakukan pertemuan,” ungkap Dody di Kendari, Senin (13/3/2023).

Baca Juga:  Kejagung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Kejahatan Pertambangan PT Tristaco Mineral Makmur

Penyidik Kejati Sultra, lanjut Dody, menyebutkan bahwa salah satu pihak dengan sengaja diduga telah membuat regulasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam proses pemberian izin operasional Alfamidi.

“Mereka melakukan pemerasan. Kalau mereka tidak mampu memberikan dana CSR untuk kepentingan Kampung Warna-warni di Petoaha, maka perizinannya akan dihambat,” bilangnya.

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan yang Libatkan Anggota DPRD Wakatobi, 29 Adegan Diperagakan

Diketahui Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana suap izin Alfamidi yakni Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Kendari dan SN yang merupakan tenaga ahli Wali Kota Kendari.

Ditambahkan Dody, Kejati Sultra dalam waktu dekat akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap izin Alfamidi. **

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!