KI Dorong Keterbukaan Informasi Publik di Sultra
KENDARI – Keterbukaan informasi publik di seluruh lembaga publik di Sulawesi Tenggara (Sultra) perlu diwujudkan dalam rangka mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Informasi Sultra, Sukriyaman dalam kegiatan ngopi bareng Komisi Informasi (NgopiKI), yang mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik di Sultra” di Kendari pada Kamis (9/3/2023) malam.
“Artinya, badan publik dan semua lembaga penyelenggara negara kami mendorong untuk keterbukaan informasi,” kata Sukriyaman.
Sukriyaman mengaku selama mengemban amanah di Komisi Informasi (KI) Sultra, terus membangun kemitraan dan kolaborasi bersama lembaga lain dalam rangka mewujudkan keterbukaan publik sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lanjutnya, KI Sultra juga telah menerima tujuh aduan yang teregister, dan tindak lanjutnya sudah ada yang diputus dalam sidang sengketa informasi dan beberapa aduan lainnya masih dalam proses sidang.
“Alhamdulillah, sesuai dengan harapan kita bahwa kebutuhan informasi masyarakat harus terpenuhi,” jelasnya
Dijelaskannya, penanganan aduan yang masuk di KI Sultra dilakukan sesuai aturan dan tahapannya. Untuk aduan yang diterima, harus diselesaikan dalam waktu seratus hari kerja.
Terkakit aduan sengketa informasi, terlebih dahulu akan register, begitu registernya terpenuhi kami melakukan sidang. Tahap awal itu memeriksa legal standing pemohon maupun termohon, setelah itu dilakukan sidang ajudikasi nonlitigasi, dimulai dengan melakukan mediasi.
“Ketika titik temu mediasi tidak ada, kami lanjutkan dengan penelusuran perkara,” jelasnya.
Diungkapkannya, KI Sultra dalam pelaksaan tugas dan fungsinya membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 itu.
“Dengan dukungan masyarakat, keterbukaan informasi juga dapat berjalan dengan baik di Sultra,” tutupnya. **
Tinggalkan Balasan