Komisi II DPRD Kendari Endus Sejumlah Kejanggalan Terkait Perizinan Anoa Mart
KENDARI – Sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kehadiran Anoa Mart di Kota Kendari, Komisi II DPRD Kendari menjadwalkan untuk meninjau turun meninjau ritel modern tersebut.
Sebelumnya RPD telah dilakukan dengan menghadirkan manajemen Anoa Mart dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTS) Kota Kendari.
“Sudah jadwalkan, pekan depan Komisi II akan turun meninjau langsung Anoa Mart Kendari,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kendari, Sahabuddin, Kamis (9/3/2023).
Peninjauan dilakukan mengingat adanya keluhan masyarakat yang menyoal kehadiran Anoa Mart. Alasanya, dengan semakin menjamurnya ritel modern berpotensi mematikan usaha pedagang lokal yang mayoritas merupakan kelompok UMKM.
Komisi II DPRD Kendari juga mendapati informasi mengenai perizinan yang tidak sesuai peruntukan oleh Anoa Mart. Sebabnya, data dari DPMPTSP Kendari, Anoa Mart masuk kategori usaha skala mikro dengan modal atau omset dibawah satu miliar.
Namun jika dilihat, Anoa Mart patutnya sudah masuk kategori usaha skala makro yang nilai modalnya diatas satu miliar.
Perizinan yang tidak sesuai porsi peruntukannya, akan berdampak bagi pendapatan pemerintah daerah yang berkait dengan pajak yang dibayarkan.
“Kami ingin tidak ada sebuah usaha di Kota Kendari yang tidak berkesesuaian izinnya. Masa usahanya skala makro, tapi ketika bayar pajak tidak sesuai model usahanya,” jelasnya.
Hal lain yang dicurigai oleh Komisi II adalah adanya indikasi kerjasama Anoa Mart Kendari dan Alfa Midi, Sebab, informasi yang didapatkan, Anoa Mart Kendari mendapat suplai barang dari Alfamidi, bukan dari distributor barang yang ada di Kendari.
“Kita duga ini bagian dari korporasi atau bentuk kerjasama oknum dengan mengatasnamakan usaha lokal. Ini terbukti saat RDP beberapa waktu lalu, bahwa barang di Anoa Mart disuplai langsung oleh Alfamidi,” cetusnya.
Tak berhenti disitu, Sahabuddin juga menerima informasi soal ada pejabat dan eks pejabat di Kendari yang memiliki saham di Anoa Mart Kendari, hal itu lantas masih ditelusuri kebenarannya.
Kata Sahabuddin, jika benar terkuak fakta mereka memiliki saham di Anoa Mart, maka Pemda diminta untuk mengambil sikap dengan adanya indikasi penyelewengan kekuasaan guna memuluskan perizinan Anoa Mart.
“Apabila informasi dari masyarakat itu benar, pemerintah harus membuka yang sebenarnya, termaksuk Anoa Mart yang diduga anak perusahaan dari Alfamidi,” tukasnya.
Sebelumnya penolakan yang sama juga getol disampaikan Komisi II DPRD Kendari saat hadirnya gerai Alfamidi. Bahkan usulan untuk menambah gerai Indo Mart juga ditolak DPRD.
“Prinsipnya kami tidak mau tebang pilih dan tutup mata terhadap usaha ritel modern yang selama ini sudah getol kita tolak. Menjadi aneh juga kalau kita bersikeras tolak Alfamidi buka gerai dan penambahan gerai dari Indo Mart, sementara kita biarkan ada ritel modern yang buka. Aturan dan kebijakan harus sama diterapkan,” imbuh Sahabuddin. **
Tinggalkan Balasan