KENDARI – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan, pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, Selasa (28/2/2023).

Kepala LPKA Kelas II Kendari, Efendy Wahyudi menyebutkan, kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi terkait pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas).

“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dan rencana perpanjangan kerjasama antara LPKA dan Dinas Pendidikan Kota Kendari serta Dinas Kesehatan Kota Kendari,” kata Efendy dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Selasa (28/2/2023).

Lanjut Efendy, dari hasil pertemuan tersebut disepakati untuk dilakukan perpanjangan kerja sama para pihak demi keberlangsungan pendidikan dan jaminan kesehatan anak di LPKA Kelas II Kendari.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Gelar Gerakan Pangan Murah Selama 4 Hari di Balai Kota

Kerjasama dengan Dikmudora Kendari dimaksudkan untuk memberikan jaminan pendidikan formal dan nonformal bagi anak-anak usia sekolah yang sedang menghadapi permasalahan hukum dan menjalani pembinaan pada LPKA Kendari.

Sedangkan dengan Dinkes Kendari, kerjasama dimaksudkan adalah terkait pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi setiap warga negara  secara menyeluruh tanpa melihat latar belakang khususnya anak didik yang ada di LPKA.

“Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama dalam memberikan pelayanan dan pemenuhan hak penddikan dan kesehatan kepada anak di LPKA Kendari secara optimal,” demikian Efendy.

Baca Juga:  ASN Kendari Diajak Dukung Kebijakan Pimpinan Baru

Diketahui saat ini LPKA Kelas II Kendari tengah memberikan pembinaan terhadap 53 anak didik yang sedang menjalani masa pidananya.

Hak-hak anak didik di LPKA diatur menurut Pasal 84 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Hak anak didik tersebut diantaranya memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan, dan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan serta hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.