KENDARI – Seorang remaja yang merupakan pelaku pencurian handphone (Hp) bernama Sultan (18) ditangkap polisi pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 01:30 WITA.

Pelaku ditangkap usai kepolisian menerima laporan adanya dua jamaah Masjid An-Nur Putri Tani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia yang kehilangan ponsel di dalam masjid.

Kasatreskrim Polresta Kendari Fitrayadi mengatakan, tersangka Sultan yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukul telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

“Barang buktinya ada satu unit hape merk Infinix Note 7 dan satu unit hape Xiaomi Red Mi 9C milik korban Iksan Taufik Saleh dan Aldin Fajar Ramadhan,” ujar Fitrayadi.

Baca Juga:  Bekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pengedar Sabu Sistem Tempel di Kendari

Fitra menjelaskan, aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada Selasa, 24 Januari 2023, ketika para korban hendak salat dan beristirahat di Masjid An-Nur Putri Tani.

Para korban baru tersadar kehilangan ponsel usai terbangun dari tidur. Korban lalu kemudian meminta pengurus masjid untuk membuka rekaman CCTV.

Dalam rekaman tersebut pun terindentifikasi bahwa Sultan, warga Jalan Betebete, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat menjadi pelakunya.

Baca Juga:  Selundupkan Sabu 500 Gram, Penumpang Wanita Ditangkap di Bandara Haluoleo

“Tersangka berhasil diamankan di salah satu rumah di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” tambah Fitrayadi.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, pelaku mengaku telah melakukan pencurian ponsel sebanyak dua puluh kali di tempat yang berbeda.

“Tim Buser 77 SatReskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti lain sesuai dari keterangan tersangka. Tersangka ini telah tiga kali masuk Lapas Khusus Anak Kota Kendari,” bebernya.

Tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan. *