KENDARI – Puluhan massa demonstran dari Merah Putih Berkibar Indonesia (MPB Indonesia) menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Rabu (15/22023).

Demostrasi tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Direktur Utama (Dirut) Poltekkes Kemenkes Kendari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pembangunan Laboratorium Terpadu di Poltekkes Kendari.

Ketua MPB Indonesia, Sifajar mengatakan, pada 14 Juli 2022 telah diumumkan tender pengadaan jasa konstruksi di sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Kemudian pada 4 Agustus 2022, CV Wijar Karya Utama dinyatakan sebagai pemenang tender.

Baca Juga:  Ainin Indarsih Cs Menang Banding, Putusan PN Unaaha atas PT OSS Dibatalkan

“Ironisnya PPK mengeluarkan surat bahwa paket pekerjaan tersebut akan dilakukan perpanjangan waktu kontrak selama 90 hari kalender. Kemudian secara sepihak Dirut Poltekkes dan PPK mengeluarkan surat rencana pemutusan kontrak,” ungkapnya.

Untuk itu, MPB Indonesia meminta Kejati Sultra secepatnya melakukan proses hukum dan menindaklanjuti laporan CV Wijar Karya Utama yang telah dilayangkan pada 9 Januari 2023.

Baca Juga:  Nahwa Umar Bakal Ungkap Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Korupsi Setda Kendari 2020

Menanggapi hal tersebut, Kasi C ekonomi dan keuangan, Keyu Zulkarnain Arif mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa laporan yang telah ada dan selanjutnya akan melaporkan setiap perkembangan penanganannya.

“Untuk laporan yang sudah ada, saya akan cek di sekretariat. Saya juga akan coba koordinasi dengan Pitsus sejauh mana penanganannya, nanti tindaklanjutnya saya akan sampaikan ke teman-teman,” katanya. *