JAKARTA – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko KTP elektronik atau e-KTP karena nantinya akan diganti secara digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.

KTP Digital adalah pemindahan KTP elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto, data diri ataupun QR Code.

Perbedaan KTP Digital dengan e-KTP

Lantas apa perbedaan KTP Digital dengan e-KTP? Dikutip dari laman Indonesia Baik, perbedaan KTP Digital dan e-KTP terletak pada QR Code yang menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam KTP Digital.

Baca Juga:  Kukuhkan Pengurus PKK, Dekranasda, dan Bunda Literasi, Begini Pesan Wali Kota Kendari

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan KTP Digital membutuhkan smartphone dan koneksi internet.

Sehingga, e-KTP seperti yang kita miliki saat ini nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet, tetapi dapat disimpan di smartphone atau yang disebut e-KTP Digital.

Baca Juga:  Irjen Pol Dwi Irianto Pensiun, Eks Deputi Korsup KPK Jadi Kapolda Sultra

Kelebihan KTP Digital antara lain:

  • Pembuatan dan penggunaan KTP Digital lebih simpel dan lebih cepat;
  • Tidak perlu dicetak menggunakan blangko dan disimpan di dalam dompet, cukup disimpan di dalam smartphone;
  • Tanpa perlu memfotokopi KTP untuk mengakses layanan publik;
  • Terjamin keamanannya dari pemalsuan identitas kependudukan;
  • Tidak ada lagi masalah KTP hilang.