Puluhan Anak Jalanan Diamankan di Polsek Baruga, Kuasa Hukum: Harusnya di Tempat Layak

Kuasa hukum anak jalanan, Nastum/Ist

KENDARI – Puluhan anak jalanan di Kota Kendari terjaring razia gabungan di pintu gerbang batas Kendari-Ranomeeto, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (11/2/2023) malam.

Anak jalanan yang terjaring razia itu merupakan anak dibawah umur dan sebagiannya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut kemudian ditahan Mapolsek Baruga sekitar 24 jam.

Menyikapi hal tersebut, orang tua salah satu anak jalanan tersebut, Cenceng (45) menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat yang dinilai tidak bertanggungjawab, karena anaknya belum dibebaskan hingga Minggu (12/2/2023) malam.

Baca Juga:  PT VDNI Diberi Waktu Setahun untuk Lunasi Tunggakan Pajak Sebesar Rp27,3 Miliar

“Saya juga tidak tahu kenapa harus di tahan di Polsek Baruga,” ujar Cenceng saat ditemui di Mapolsek Baruga pada Minggu (12/2/2023).

Dia berharap, anaknya sesegera mungkin dapat dibebaskan agar dapat bersekolah kembali.

“Saya harap anak saya dikeluarkan sekarang karena dia mau ulangan penaikan kelas besok,” jelasnya.

Senada hal tersebut, Kuasa hukum anak jalanan, Nastum juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait.

Dikatakannya, puluhan anak yang masih dibawah umur itu harus dilakukan penahanan dan pembinaan di tempat layak seperti di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) atau di Kantor Wali Kota Kendari.

Baca Juga:  Hugua: Armada Kapal Cepat Kendari‑Raha Dorong Ekonomi Sulawesi Tenggara

“Ini yang menjadi pertanyaan kenapa di amankan di Polsek Baruga. Dan ini tidak ada kejelasan apakah mereka tersangka atau bukan. Seharusnya ditahan di Kantor Dinas Sosial jika tidak bisa, kan banyak tempat lain atau di Kantor Wali Kota banyak ruang kosong tanpa harus dilarikan di Polsek,” jelas Nasrum.

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!