KENDARI – PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) yang diduga telah melakukan aktivitasnya pertambangan di Kecamatan Kabupaten Konawe Utara (Konut) ternyata belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Beni Raharjo saat dikonfirmasi media ini, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:  PT Daka Group Diduga Abaikan Kewajiban Izin Lintas Konservasi Pulau Labengki

“Dari list IPPKH yang dikirim ke kami, perusahaan dimaksud belum memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH/IPPKH),” kata Beni Raharjo.

Menurutnya, pada bulan Juni 2021 lalu sudah masuk daftar kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan.

Baca Juga:  Sail to Indonesia 2025 di Buton Selatan: 36 Yacht, 109 Wisatawan Mancanegara

“Tahapannya setelah entitas dimaksud diberikan sanksi maka dapat melanjutkan PPKH,” terangnya.

Lebih lanjut, Beni Raharjo membenarkan bahwa aktivitas pertambangan PT Tristaco selama ini adalah ilegal karena belum memiliki IPPKH maupun PPKH.

“Yang beraktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin adalah illegal,” ungkapnya. ***