Timsel Umumkan Pendaftaran Anggota Bawaslu Sultra Periode 2023-2028, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
KENDARI – Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2023-2028 resmi diumumkan, Rabu (1/2/2023).
Dalam pengumuman Nomor: 03/Timsel-Bawaslu Sultra/02/2023 yang ditandatangai oleh Ketua Tim Seleksi (Timsel) Haslita Laburu dan Sekretaris Timsel Sahrina Safiuddin, disampaikan pendaftaran calon anggota Bawaslu Sultra dibuka mulai 10-20 Februari 2023.
“Dalam rangka pembentukan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 1764.1/K.BAWASLU/HK.01.01/12/2022 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara,” tulis pengumuman tersebut.
Persyaratan calon anggota Bawaslu Sultra:
- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah SI (Strata Satu).
- Berdomisili di wilayah Provinsi Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sultra.
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
- Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Ncgeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
Syarat administrasi calon anggota Bawaslu Sultra:
- Surat lamaran yang ditujukkan kepada Timsel calon anggota Bawaslu Provinsi Sultra.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar.
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan’dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH).
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik.
- Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sultra.
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sultra.
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri.
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
- Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
Tinggalkan Balasan