KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menetapkan keanggotaan tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU di 20 provinsi di Indonesia untuk periode 2023-2028, salh satunya Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan pengumuman Nomor 1/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal 27 Januari 2023, KPU menetap nama-nama anggota Timsel calon anggota KPU Sultra, yakni: Abdul Kadir, Jamhir Safani, La Niampe, La Ode Taalami, dan Sofyan Syaf.

Baca Juga:  Daftar 5 Gugatan Pilkada di Sultra yang Disetop MK, Ada Baubau hingga Kolaka Utara

Disebutkan Timsel akan memulai pelaksanaan tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi terhitung mulai Februari 2023

“Tim Seleksi akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi terhitung bulan Februari s.d. April 2023,” bunyi poin kedua pengumuman tersebut.

Terkait penetapan nama-nama Timsel tersebut, KPU memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau informasi terkait rekam jejak calon Timsel dengan menggunakan formulir yang dapat diunduh melalui link https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov hingga tanggal 30 Januari 2023 dan dikirimkan ke email seleksikpu.provinsi@kpu.go.id.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Tina-Ihsan soal Hasil Pilgub Sultra, Ini Alasannya

Diketahui penetapan nama-nama Timsel calon anggota KPU ini sebagaimana Keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2023 tentang penetapan keanggotaan Timsel calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi akan dilakukan di 20 Provinsi. *