KONAWEVideo yang memperlihatkan dua pasangan muda-mudi yang sedang berbuat mesum, menghebohkan pengguna sosial media.

Video yang berdurasi 2 menit 27 detik tersebut memperlihatkan adegan dua sejoli layaknya pasangan suami istri (Pasutri).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sejoli tersebut diduga berasal dari Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga:  KMP Pulau Rubiah Siap Beroperasi Kembali Setelah Docking

Sang wanita pemeran adegan mesum itu berinisial AH yang merupakan karyawan salah satu ritel modern di Konawe.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Jacub N. Kamaru mengaku belum mengetahui, dan menerima laporan mengenai video syur tersebut.

Terkait video panas pasangan muda-mudi tersebut, sambung AKP Jacub,  pihaknya akan melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Driver Ojol hingga Pelaku UMKM Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

“Akan kami selidiki, karena itu bisa masuk dalam pidana pornografi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi mengatur bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi. **