WAKATOBI – Polsek Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap remaja putri berinisial B yang sempat viral di berbagai platform media sosial beberapa waktu lalu.

Dimana video penganiayaan berdurasi 29 detik yang beredar tersebut memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap B (13) warga Kecamatan Wangi-wangi Selatan.

Dalam video terlihat pelaku memukul bagian wajah korban serta menendang dan menginjak berulang kali ke bagian kepala dan punggung korban sembari mengatakan “Ado Sadap e”.

Terucap pula kalimat umpatan yang diucapkan sejumlah orang di dalam video viral tersebut.

Korban yang mengenakan baju merah yang dianiaya itu meminta maaf kepada orang yang ada di depannya. Namun direspon dengan tegas seorang wanita yang berada di hadapannya yang terus menunjuknya.

Baca Juga:  Dinilai Miliki Potensi Besar, Kemendag Dorong Muna Barat Perkuat Ekspor Hasil Laut

Wanita dianiaya itu hanya bisa menangis histeris. Dia terduduk sambil menatap ke arah sejumlah orang yang berada didekatnya.

Saat dikonfirmasi, PS Kanit Reskrim Polsek Wangi-wangi Selatan Bripka, Sukriayadi membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap enam orang pelaku penganiayaan tersebut.

“Kami sudah lakukan gelar perkara tadi malam , enam ditetapkan tersangka diantaranya WRD (16), FA (15), U, O (18), A (15), dan LL (17),” ucap Sukriayadi, Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga:  Besaran Zakat Fitrah 2025 di Konawe Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Lanjutnya, atas peristiwa tersebut pelaku diancam dengan pasal 80 ayat 2 Junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 2002 tentang perlindungan anak dalam hal anak sebagaimana ayat 1 satu yang di maksud luka berat dipidana penjara 5 tahun atau Rp100 juta.

Untuk diketahui, orang tua korban melaporkan kejadian dialami anaknya itu ke Polsek Wangsel dengan dengan bukti laporan polisi LP/ 31/X/2023/Sultra/Rea Wakatobi/Sek Wangsel.

Sementara untuk keenam pelaku akan dititip di rumah tahanan (Rutan) Polres Wakatobi untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya.

**