KENDARI – Lapas Kelas II A Kendari memberikan tanggapan terkait beredarnya sebuah informasi terkait penggunaan handphone (HP) secara ilegal oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam lapas.

Humas Lapas Kelas II A Kendari, Mustar Taro menjelaskan penggunaan telepon oleh napi untuk berkomunikasi dengan keluarga bersifat umum.

Artinya, alat komunikasi yang digunakan itu berupa layanan Warung Telpon Pemasyarakatan atau biasa disingkat Wartel PAS untuk para narapidana dan tahanan yang ingin melakukan komunikasi dengan anggota keluarga.

Layanan Wartel PAS juga menyediakan untuk panggilan video.

“Yang digunakan di sini modelnya seperti telepon umum, bisa digunakan untuk telepon biasa dan ada yang bisa untuk panggilan video,” ujar Mustar saat ditemui di Lapas Kelas II A Kendari pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:  Wawali Kendari Rencanakan Bangun Pondok Aspirasi Masyarakat, Ini Fungsinya

Menurutnya, wartel permasyarakatan yang disiapkan itu berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi sebenarnya penggunaan telepon itu berdasarkan Undang-undang Permasyarakatan. Saat berkomunikasi kami lakukan pengawasan saat WBP mau menggunakan alat komunikasi,” bebernya.

Mustar juga tak menampik adanya sebagian oknum WBP yang tidak bertanggung jawab yang sering memasukkan telepon seluler ke dalam lapas.

Namun jika ditemukan, pihaknya pun langsung melakukan penindakan.

Baca Juga:  Abaikan SE Wali Kota, Sejumlah Toko Miras di Kendari Diduga Beroperasi Selama Ramadan

“Sudah beberapa kali dan beberapa oknum, entah itu WBP sendiri yang kedapatan sering menyeludupkan handphone. Ketika kedapatan langsung kami beri sanksi, ataupun pengunjung yang kami perketat pemeriksaan barang besukkan hingga kita ketemukan telepon seluler di barang besukkan,” terangnya.

Dia menambahkan, untuk pencegahan pihaknya juga rutin melakukan razia di kamar-kamar WBP.

“Aturannya juga sudah ada dalam sebulan minimal 4 Kali ada razia atau pemeriksaan, dan ini dilakukan bukan hanya untuk merazia telepon seluler tetapi barang yang dilarang dimasukkan lainnya di Lapas Kelas II A Kendari,” tutupnya.

***