Lakalantas di Kendari Tewaskan Bocah 5 Tahun
KENDARI – Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) terjadi di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 13:00 WITA.
Kapolresta Kendari, Muhammad Eka Faturrahman menjelaskan Lakalantas tersebut melibatkan sebuah mobil Wulling dengan nomor polisi DT 1957 GH yang dikemudikan Sumarta (61) warga Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, dan sepeda motor Mio bernomor polisi B 4269 BKI.
Akibatnya, seorang bocah berusia lima tahun meninggal dunia karena tertabrak mobil Wuling.
“Mobil Wulling DT 1957 GH yang dikemudikan seorang pria bernama Sumarta awalnya bergerak dari arah PLN menuju arah Puuwatu dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di Jalan Chairil Anwar depan Kopi 21, pengemudi mobil Wulling kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor Mio M3 B 4269 BKI yang dikendarai Rycko Hariyanto yang berboncengan dengan Fitriani yang tepat berada di depannya,” ujar Eka.
Lanjut Kapolresta, mobil Wulling oleng ke arah sisi kiri dan menabrak sebuah kios konter pulsa yang di dalamnya terdapat seorang perempuan bernama Nurhaena bersama dua orang anaknya yaitu Dirga Rahmat dan Davina Mutiara Dewi.
“Korban Dirga Rahmat meninggal dunia di TKP, di kios konter pulsa. Jenazahnya akan dibawa pulang ke rumah duka di Desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna,” imbuh Eka.
Sementara itu, pemotor Rycko Harianto dan Fitriani mengalami luka-luka dan saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari dalam keadaan sadar.
Terkait potensi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pengemudi mobil Wuling, Kapolresta mengatakan pihaknya saat ini tengah mengamankan pengemudi dan melakukan olah TKP.
“Kami periksa saksi-saksi serta melakukan penyidikan untuk mencari siapa yang lalai dalam kecelakaan ini,” imbuhnya.
Nantinya, apabila diperoleh alat bukti bahwa pengemudi mobil telah lalai dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka ia berpotensi dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.
Sumarta yang berprofesi sebagai pedagang ayam ini terancam pidana penjara selama enam tahun atau denda maksimal Rp12 juta. **
Tinggalkan Balasan