Walhi Sultra Desak Tindak Pidana Pertambangan Nikel PT Tonia Mitra Sejahtera
KENDARI – Walhi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aparat penegak hukum memproses tindak pidana kehutanan yang diduga dilakukan perusahaan tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Desakan ini muncul setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menjatuhkan sanksi denda administratif Rp2,09 triliun kepada PT TMS.
Perusahaan tersebut dinyatakan terbukti melakukan pembabatan hutan lindung seluas 172,82 hektar untuk kegiatan pertambangan nikel di Kecamatan Kabaena Timur.
Walhi Sultra menilai sanksi administratif tidak sebanding dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Menurut organisasi lingkungan itu, perbuatan PT TMS telah memenuhi unsur kejahatan kehutanan dan seharusnya diproses secara pidana.
“Perusakan hutan lindung di Kabaena bukan pelanggaran administratif biasa. Ini kejahatan serius yang merugikan publik dan mengancam keselamatan ruang hidup masyarakat pulau kecil,” kata Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman dikutip Tinemu, Kamis (18/12/2025).
Walhi Sultra juga menyoroti dugaan afiliasi PT TMS dengan Gubernur Sultra, Andi Sumanggeruka, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
Karena itu, Walhi Sultra meminta pemerintah pusat memastikan tidak ada intervensi politik dalam penanganan perkara ini.
Berdasarkan kajian hukum Walhi Sultra, PT TMS diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menurutnya, pembiaran terhadap kasus ini hanya akan memperkuat impunitas korporasi tambang, khususnya di wilayah pulau kecil dengan daya dukung lingkungan yang terbatas seperti Kabaena.
Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung juga dinilai berpotensi memperparah krisis ekologis dan meningkatkan risiko bencana lingkungan.
Selanjutnya, Walhi Sultra mendesak Penyidik Gakkum Kehutanan dan Kepolisian segera menetapkan tersangka dan memproses pidana PT Tonia Mitra Sejahtera.
“Penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi indikator keseriusan negara dalam melindungi hutan dan menegakkan keadilan ekologis,” katanya.
**

Tinggalkan Balasan