KENDARI – Era perdagangan bebas pemerintah selalu senantiasa memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan ekspor guna meningkatkan kualitas dan kuantitas ekspor.

Dalam perdagangan internasional ini harus dilakukan secara ideal, di mana seharusnya ekspor lebih ditingkatkan daripada impor.

Ekspor diharapkan dapat meningkatkan produksi dalam negeri sehingga pendapatan dalam negeri juga akan meningkat. Hal tersebut akan berdampak baik untuk pembangunan negara dan perkembangan industri di Indonesia.

Para pelaku usaha di Indonesia harus siap untuk bersaing dengan produk luar negeri baik di pasar lokal maupun di pasar luar negeri.

Beberapa pelaku usaha tersebut sudah melebarkan sayapnya hingga ke luar negeri dengan mengekspor produknya.

Selain untuk memenuhi kebutuhan pasar luar negeri, ekspor juga bertujuan untuk meningkatkan devisa negara serta sebagai jembatan untuk mempererat hubungan dengan negara lain.

Salah satu kemudahan tersebut adalah diberikannya Surat keterangan Asal (SKA) untuk para eksportir. SKA atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah dokumen yang diterbitkan berdasarkan perjanjian kesepakatan antar negara.

Dokumen SKA dapat disertakan pada waktu barang yang berasal dari Indonesia akan memasuki wilayah suatu negara tertentu.

Baca Juga:  LBH HAMI Sultra Terima 73 Aduan terkait Dugaan Pertalite Oplosan

Dimana keunggulan dari dokumen ini adalah adanya keringanan bea masuk bagi importir atau pembeli di negara tujuan. Dokumen ini diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bertanggung jawab dalam pelayanan penerbitan SKA pun berkomitmen untuk melanjutkan kinerja positif terhadap nilai ekspor.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan dengan memberi sederet kemudahan dalam hal akses kegiatan ekspor mulai dari prosedur dan pelayanan.

“Dinas Perindag Sultra selaku Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) terus memberikan pelayanan penerbitan SKA untuk barang ekspor secara online selama 24 jam,” jelas Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Disperindag Sultra, Nur Adnan Hadi beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Disperindag Sultra, Nur Adnan/dok. HaloSultra.com

Dokumen SKA merupakan dokumen penyerta ekspor dalam rangka fasilitas persetujuan internasional antar negara dalam skala regional, bilateral dan multilateral.

Dokumen ini berfungsi untuk mengurangi bea masuk sebagai salah satu fasilitas yang diberikan oleh negara maju kepada negara berkembang dan berfungsi sebagai dokumen pengurusan kepabeanan dinegara tujuan.

Prosedur penerbitan Form SKA merupakan salah satu aspek yang sangat penting, dimana Form SKA yang sudah diajukan melalui prosedur pengajuan Form SKA akan diisi dan dilengkapi dokumen pendukungnya oleh eksportir.

Baca Juga:  Mendikdasmen dan Sekjen Kemendikdasmen Kunjungi BBP Sultra

Lanjutnya, semua proses pengajuan hingga penerbitan SKA saat ini dilakukan secara online.

“Sehingga intensitas pertemuan pelaku usaha eksportir dengan petugas semakin minim yakni hanya ketika pelaku usaha akan mengambil dokumen SKA yang telah ditandatangani,” beber Nur Adnan.

Tak sampai disitu, kemudahan pelayanan ekspor kepada pelaku usaha, melalui pengajuan kepada Kementerian Perdagangan RI juga diberikan.

Dalam hal ini untuk mengaplikasikan penerapan Affixed Signature and Stamp atau tanda tangan dan stempel elektronik untuk penerbitan dokumen SKA.

“Sehingga akan ada kemudahan bagi eksportir serta tidak adanya lagi pertemuan secara langsung antara eksportir dan petugas ketika melakukan penerbitan SKA,” tambahnya.

Pihak Disperindag Sultra juga memberikan kemudahan kepada pelaku ekspor baru, yakni akan membantu proses penginputan dan penerbitan dokumen SKA-nya.

“Kami juga memiliki program pelayanan SKA ‘Jemput Bola’ dengan mengunjungi langsung eksportir ke kantornya untuk memfasilitasi pembuatan akun SKA dan penerbitan SKA di tempat,” pungkasnya.

**