KENDARI – Polemik gugutan lahan yang terletak di Nanga-nanga, Kelurahan Makoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari telah berakhir.

Polemik gugutan itu dimenangkan oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Hal tersebut didasari atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasisi penggugat, dan menjadikan Polda Sultra sebagai pihak pemenang.

Baca Juga:  Momen Kepala Daerah Terpilih se-Sultra Ikuti Gladi Persiapan Pelantikan

Sebagimana diketahui, luas tanah yang berada di Nanga-nanga tersebut seluas 53 hektar namun 16 hekter tanah tersebut digugat oleh La Ode Hasana namun pemohon kasasinya ditolak.

“Polda Sultra memenangkan lahan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan tentang Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4582K/PDT/ 2022, tanggal 22 Desember 2022, dalam sengketa perdata lahan Polda di Nanga-nanga seluas 53 hektar,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Tiswan, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:  Berkantor Sementara di Jakarta, Hugua Kunjungi Kemendagri-Tinjau Kantor Penghubung

Kata dia, berdasarkan surat putusan MA RI itu, perkara tanah Polda yang berlokasi di Nanga-nanga sudah Inkracht dan dinyatakan Polda Sultra sebagai pemilik sah atau pemenang. **