KONAWE SELATAN – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko dilaporkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI).

Dalam laporannya, Ketua Umum Pemuda Pemantau Pertambangan (Peptam) Sulawesi Tenggara (Sultra), Egi Rahman Sukarta mendesak Kemenhub RI untuk mencopot Kepala KUPP Lapuko atas dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang.

Dijelaskan Egi, gratifikasi yang diduga diterima oleh Kepala KUPP Lapuko itu dengan modus fee senilai Rp 100 juta per 20 tongkang dari perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Selatan.

Baca Juga:  Ainin Indarsih Cs Menang Banding, Putusan PN Unaaha atas PT OSS Dibatalkan

Fee dari perusahaan pertambangan tersebut disetorkan melalui rekening oknum berinisial MD.

“Modus yang diduga dilakukan oleh Kepala Syahbandar adalah meminta rekening orang lain untuk menarik fee dari beberapa perusahaan, baik perusahaan legal maupun ilegal,” ungkap Egi dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).

Lanjut Egi, pihaknya meminta Kemenhub RI untuk memeriksa Kepala KUPP Lapuko, dan melakukan pencopotan jika terbukti sebagaimana aduan yang disampaikannya.

Baca Juga:  Putusan MK: Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Jeda Maksimal 2,6 Tahun

Tidak hanya itu, Peptam juga mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN), PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS), PT Jagad Rayatama, PT Hoffmen serta beberapa perusahaan lainnya yang diduga terlibat dalam melakukan praktek suap menyuap kepada Kepala KUPP Lapuko.

**