Kasus Korupsi Pertambangan, GM PT Antam Penuhi Panggilan Kejati Sultra

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara/Andri Sutrisno, HaloSultra.com.

KENDARI – Setelah ditetapkan menjadi tersangka, General Manager (GM) PT Antam Hendra Wijayanto menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (23/6/2023).

Hendra hadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam, yang terletak di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Baca Juga:  DPO Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Asal Kepri Ditangkap di Kendari

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan pihaknya menjadwalkan dua orang untuk dilakukan pemeriksaan hari ini.

Yakni masing-masing kepada mantan Manager PT Antam sebagai tersangka dan mantan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP), inisial AA.

“Saat ini, Hendra Wijayanto sendiri sedang berada di Kantor Kejati Sultra mengikuti pemeriksaan oleh penyidik, Masih di dalam diperiksa,” ujar Dody kepada awak media.

Baca Juga:  P3D Konut Ungkap Dugaan Pelanggaran PT KKU, Kementerian ESDM Didesak Bertindak

Dody juga mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, Direktur PT KKP masih mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.

“Hanya saja, yang baru menghadiri pemanggilan untuk diperiksa yakni mantan GM PT Antam,” pungkasnya.

***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!