Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kepsek SMKN 2 Kendari Ditahan
KENDARI – Mantan Kepala SMK Negeri 2 Kendari berinisial MFS (58) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap bantuan dana pembangunan fisik atau redesain ruang praktikum siswa (RPS) teknik mesin di sekolahnya dengan total anggaran Rp2,3 miliar.
MFS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (27/10/2023). Namun, dirinya baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan hari ini.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan anggaran proyek tersebut berasal dari DIPA Satker Direktorat SMK Kemendikbudristek tahun anggaran 2021.
“Alhasil setelah diperiksa dan meminta keterangannya MFS diduga melakukan korupsi penyalahgunaan dana bantuan pembangunan tersebut dan langsung ditahan pada 2 November 2023 sebagai tersangka,” kata AKP Fitrayadi.
Diketahui, pada 2021 SMK Negeri 2 Kendari ditetapkan sebagai salah satu sekolah penerima bantuan pemerintah program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan berdasarkan Keputusan Dirjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Dalam pelaksanan proyek, tersangka selaku kepala sekolah juga sebagai pengelola anggaran telah menunjuk beberapa pihak melalui surat keputusan untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola.
“Dana bantuan tersebut diserahkan kementerian dalam bentuk tunai secara dua tahap, pertama 70 persen, dan kedua 30 persen. Kemudian pekerjaan dimulai,” bebernya.
Setelah pembangunan selesai dan dilakukan pemeriksaan oleh kementerian, ditemukan bahwa struktur bangunan gedung dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi.
“Diduga ada penyalahgunaan kewenangan yang membuat pembangunan gedung tersebut tidak sesuai apa yang telah ditentukan oleh Kementrian Dikbudristek,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan audit, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,25 miliar dari proyek tersebut.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan