JAKARTA – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (03/10/2023).

Salah satu isu aling menarik dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dengan mayoritas berada di daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan dalam RUU ASN yang disahkan ini adalah penting adanya payung hukum terhadap keberadaan tenaga honorer ini.

Prinsip utama penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer ini yaitu tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas dikutip dari laman menpan.go.id, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:  Aksi Teatrikal 'March to Gaza' Free Palestine Network Kendari Warnai Arena CFD

Disebutkannya payung hukum ini menaungi 2,3 juta tenaga honorer yang saat ini terdata banyak bekerja di instansi daerah.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023,” katanya.

“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” sambungnya.

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

Baca Juga:  Bupati Wajibkan ASN Pemkab Memiliki KTP Buton

“Nanti didetailkan di Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya.

Ditambahkannya, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini. Karena menurutnya, kontribusi tenaga hokorer dalam pemerintahan sangat signifikan.

Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga honorer tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

**