HALOSULTRA.COM – Ramai disorot Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menstratakan pengeluaran masyarakat hingga Rp 3 juta disebut termasuk kategori super kaya.

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN ditetapkan pemerintah sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).

Data ini merupakan pemutakhiran dari berbagai sumber, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan data Perencanaan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Ekonomi (P3KE) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Tujuannya agar bansos dapat tepat sasaran.

Belakangan, data DTSEN menjadi perbincangan hangat di media sosial X setelah sebuah data dari laman resmi Desa Kendal, https://kendalkemlagi.desa.id/, viral.

Perhatian warganet khususnya tertuju pada kategori “Super Kaya” yang ditetapkan bagi rumah tangga dengan pengeluaran di atas Rp3 juta per bulan.

Berdasarkan laman tersebut, klasifikasi desil kemiskinan dalam DTSEN terbagi menjadi beberapa level. Kategori “Super Kaya” atau desil 10 berada di puncak dengan pengeluaran lebih dari Rp 3.000.000.

Sebelumnya, terdapat strata lainnya seperti:

  • Miskin Ekstrem : Rp500.000,
  • Miskin : Rp500.000-Rp650.000,
  • Rentan Miskin : Rp650.000-Rp800.000,
  • Menengah Bawah : Rp800.000-Rp1.000.000,
  • Menengah : Rp1.000.000-Rp1.250.000,
  • Menengah Atas : Rp1.250.000-Rp1.500.000,
  • Mapan : Rp1.500.000-Rp1.800.000,
  • Kaya : Rp1.800.000-Rp2.200.000, dan
  • Sangat Kaya : Rp2.200.000-Rp3.000.000.
Baca Juga:  Ruko 3 Lantai di Baubau Hangus, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Adapun perhitungan tingkat kesejahteraan masyarakat didasarkan pada pengeluaran per kapita per bulan.

Penetapan batas “Super Kaya” sebesar Rp3 juta ini menuai banyak sindiran dari warganet. Mereka mengkritik pengkategorian yang asal bunyi (asbun) tersebut.

Dikutip Selasa (19/8/2025), seorang pengguna X, @hakm*g, menyampaikan kegeramannya dengan menulis, “Bisa²nya membuat standard seperti ini,” disertai emoji marah.

Pengguna lain, @put*a70**911, memberikan komentar bernada sindiran, “Gue yang UMP DKI masuk kategori crazy rich euy. Hahaha.”

Tidak sedikit pula yang membandingkan angka tersebut dengan pendapatan anggota dewan. Sebuah komentar menyindir bahwa kategori desil 10 ini melebihi gaji anggota DPR RI yang disebut-sebut mencapai Rp3 juta per hari.

“Nomer 10, itu per hari 3 juta, sesuai gaji @DPR_RI,” tulis @mukidion.

Penegasan BPS

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan, DTSEN tidak digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasar pengeluaran per kapita, tetapi untuk pemeringkatan kesejahteraan dalam desil 1 hingga 10.

Baca Juga:  KONI Terima 3 Cabor Baru di Rakernas 2025, Salah Satunya Sepak Bola Mini

“DTSEN tidak pernah digunakan untuk mengategorikan masyarakat menurut pengeluaran per kapita per bulan,” jelas Amalia dikutip Kompas, Jumat (22/8/2025).

Amalia menekankan, BPS tidak pernah memublikasikan besaran pengeluaran berdasarkan desil.

“Jika ada data pengeluaran menurut desil, dapat dipastikan data tersebut bukan bersumber dari BPS,” katanya.

DTSEN merupakan basis data penduduk Indonesia. Per 31 Juli 2025, jumlah penduduk tercatat 286,80 juta jiwa dengan 94,25 juta keluarga.

Data ini, salah satunya, digunakan untuk intervensi program bantuan pemerintah berdasarkan desil.

Amalia menegaskan, penghitungan tingkat kemiskinan bukan dilakukan dengan DTSEN, melainkan berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan setiap Maret dan September.

“Garis kemiskinan dihitung dari Susenas dan perlu dibaca sebagai garis kemiskinan rumah tangga. Orang miskin ditentukan dengan pengeluaran per rumah tangga, bukan per kapita,” pungkasnya.

 

**