Ketua Banggar DPR: Hindari Politisasi Bansos Jelang Pemilu
JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mewanti – wanti pemerintah agar menyalurkan bantuan sosial (bansos) tepat waktu dan tepat sasaran. Hal ini untuk menghindari politisasi bansos menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Said menjelaskan bahwa dalam rencana anggaran, Banggar DPR bersama pemerintah telah menyetujui penebalan belanja bansos.
“Sudah kita sampaikan September 2023 lalu sebagai akibat dampak la Lina dan kenaikan harga beras, yang sangat sensitif terhadap rumah tangga miskin,” jelas Said dalam rilisnya, pada Rabu (3/1/2024).
Sejatinya, mekanisme penyalurannya lewat Kemensos dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan sesuai tupoksi atas dasar perintah Undang Undang. Dimana bansos merupakan hak rakyat, karena dipungut dari pajak rakyat dan penghasilan bukan pajak yang diterima negara dari kekayaan alam di Indonesia, bukan milik pemerintah.
“Kebijakannya kita desain bersama di DPR. Pemerintah statusnya hanya menyalurkan kebijakan yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. Jadi, tidak elok kalau ada pejabat pemerintah, program bansos adalah karena belas kasihan atau kemurahan hati pemerintah. Namun, itu memang hak rakyat yang wajib diberikan,” tegas Said.
Dia pun merespon berbagai spekulasi tentang kenaikan laju belanja di akhir tahun. Menurutnya, perlu membandingkan rekam jejak pada belanja di tahun-tahun sebelumnya. Jika dilihat memang selalu ada upaya optimalisasi serapan menuju akhir tahun.
Said pun mengungkapkan, masing-masing pos belanja sudah direncanakan dalam Perpres No. 75 tahun 2023. “Kalau ada serapan maksimal dari 85 persen bisa naik 102 persen, atau kenaikan 17 persen di akhir tahun un-audited tentu itu bukan semuanya untuk belanja bansos,” ungkapnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, belanja negara terpecah pecah ke dalam banyak pos belanja. “Semisal anggaran rutin untuk alokasi belanja pegawai, di akhir tahun biasanya ada penghitungan tunjangan kinerja, selain itu ada juga serapan belanja modal, kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang, belanja subsidi, dan belanja daerah yang dialokasi melalui TKDD,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan