JAKARTA – Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 4.000 rekening terkait judi online masih belum efektif. Hal ini dikarenakan judi online masih marak terjadi di masyarakat. Di sisi lain, perkembangan judi online terjadi secara eksponensial dan sistematis. Hal itu seperti yang diungkapkan Anggota Komisi XI DPR RI Hidayatullah.

“Saya mengapresiasi langkah OJK memblokir rekening judi online. Namun, saya menilai langkah tersebut belum efektif karena judi online masih marak terjadi di masyarakat,” ucap Hidayatullah, dikutip dari laman DPR RI, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga:  Menuju Kota Sehat, Pemkot Kendari Lakukan Self Assessment

Menurutnya, langkah OJK memblokir rekening judi online hanya bersifat reaktif. OJK seharusnya melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam perjudian online.

“OJK harus melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam perjudian online. Misalnya, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online,” cetusnya.

Hidayatullah juga mendesak OJK untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, provider dan kementerian untuk menindak tegas pelaku judi online.

Baca Juga:  Safari Ramadan di Wakatobi, Wagub Sultra Bahas Pengembangan Daerah

“OJK harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, provider dan lintas kementerian untuk menindak tegas pelaku judi online. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku judi online,” tegasnya.

Hidayatullah berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk memberantas perjudian online. Hal ini penting dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online.

**