WAKATOBI – Pengerjaan proyek fisik penataan kawasan destinasi wisata Pantai Yoro di Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi mengalami keterlambatan alias molor.

Proyek yang melekat di Dinas Pariwisata Wakatobi itu dikerjakan oleh PT Bahana Prima Nusantara mengalami keterlambatan sejak 8 Desember 2022 lalu dan sampai sekarang belum selesai.

Akibat hal itu, kontraktor diwajibkan untuk membayar denda

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi Nadar sesuai peruatuan perundang-undangan (Perpres 16 Tahun 2018), pihaknya akan memberi waktu selama 50 hari untuk proses penyelesaian.

Baca Juga:  KPU Sultra Tetapkan Andi Sumangerukka-Hugua sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

“Sesuai peraturan maka diberikan kesempatan selama 50 hari sepanjang yang bersangkutan memiliki kesiapan dan memiliki keyakinan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” ucap Nadar, Jumat (30/12/2022).

Dalam masa perpanjangan 50 hari dalam hitungan kalender, pemilik perusahaan juga wajib dikenakan denda hingga akhir pekerjaan tersebut.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah Travel Smarthajj, Polisi Periksa 21 Saksi

Menurut Nadar, keterlambatan pekerjaan penataan kawasan tersebut diakibatkan kondisi cuaca, mobilisasi material, dan ketersediaan tenaga kerja.

Ditanya terkait presentase denda pekerjaan proyek, dirinya enggan memberikan berkomentar terkait progres pekerjaan tersebut

Perlu diketahui, proyek penataan kawasan destinasi pariwisata Pantai Yoro tersebut memiliki nilai kontrak senilai Rp18.280.260.000. **