BPOM: Makanan dalam Kemasan Kaleng yang Penyok Tidak Boleh Dijual
KENDARI – Produk makanan dalam kemasan kaleng terdapat kerusakan meski hanya penyok tidak boleh diedarkan atau dijual ke masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau dalam prnyampaiannya terkait hasil intensifikasi pengawasan produk olahan pangan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Dijelaskannya, meski secara ilmiah isi produk tersebut masih baik, tetapi secara aturan perundang-undangan produk tersebut melanggar ketentuan.
“Secara regulasi kemasan itu harus masih baik karena kemasan itu fungsinya melindungi isi,” kata Yoseph di Kendari, Jumat (23/12/2022).
Kerusakan pada kemasan, lanjut Yoseph, akan mengurangi fungsi perlindungan kemasan, karena ditakutkan akan ada kontaminasi terhadap isi produk di dalamnya.
“Apalagi kaleng, di dalam itu ada lapisan-lapisan yang melindungi makanan. Pada saat dia penyok, kita tidak tahu itu ada lapisan besi atau aluminiumnya yang mengontaminasi makanan, kalau regulasi mengharuskan produk tidak boleh diedarkan,” tegas Yoseph.
Data intensifikasi pengawasan produk olahan makanan jelang Natal dan Tahun Baru 2023 BPOM Kendari mayoritas ditemukan produk makanan yang tidak memenuhi ketentuan adalah susu kaleng, daging kaleng, dan produk bumbu masakan.
Produk makanan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, dikarenakan produk sudah tidak ada izin edar, mengalami kerusakan, atau kedaluwarsa. **
Tinggalkan Balasan