Hari Nusantara diperingati setiap tanggal 13 Desember sebagai salah satu hari nasional sebagai penegasan dan pengingat bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Peringatan Hari Nusantara bermula dari Deklarasi Djuanda yang dicetuskan oleh Perdana Menteri Ir Djuanda Kartawidjaja, pada tanggal 13 Desember 1957.

Dilansir dari detikcom, berikut ini dasar dan tujuan peringatan Hari Nusantara

Penetapan Hari Nusantara

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Hari Nusantara ditetapkan sebagai peringatan hari nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001 tanggal 11 Desember 2021 yang menyatakan bahwa Hari Nusantara diperingati setiap tanggal 13 Desember.

Dasar Peringatan Hari Nusantara

Dikutip dari buku Patroli Laut BEA & CUKAI (Sebuah Strategi Pengamanan dan Pengawasan Nasional) oleh Yadi, Deklarasi Djuanda adalah titik awal perjuangan bangsa Indonesia untuk memperjuangkan batas wilayah laut, sehingga wilayah laut Indonesia merupakan suatu kesatuan yang utuh dilihat dari berbagai aspek, yaitu aspek politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.

Secara historis, penentuan batas wilayah perairan laut Indonesia sebelumnya sudah dibuat pada masa pemerintahan kolonial Belanda itu sendiri.

Aturan batas wilayah ini tercantum dalam Ordonansi Lingkungan Maritim dan Teritorial Laut (Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie) pada tahun 1939.

Ordonansi tahun 1939 menyatakan, bahwa lebar wilayah Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah pantai di masing-masing pulau Indonesia. Hal tersebut, yang menjadikan di antara ribuan pulau di Indonesia, terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa Indonesia sebagai negara kesatuan.

Baca Juga:  Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Sultra 2 Maret 2025, Cek Disini!

Selain itu, mengutip dari buku Mengenal Bahari Nusantara oleh Muhammad Saidi, Pemerintah Indonesia menganggap perlu untuk mengamankan wilayah negara, serta kekayaan yang terkandung di di dalam wilayah lautnya.

Hal ini disebabkan, karena kemajuan teknologi yang semakin canggih telah memungkinkan eksploitasi dan eksplorasi sumber daya alam di laut. Untuk itu, pada tanggal 13 Desember 1957, pemerintah mengeluarkan sebuah Deklarasi yang dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.

Dalam Deklarasi Djuanda, Pemerintah Indonesia menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil. Lebar itu diukur dari garis dasar yang menghubungkan titik terluar wilayah NKRI yang dikenal dengan Point to Point Theory. Istilah Point to Point Theory adalah penarikan garis pangkal lurus dari titik luar ke titik luar berikutnya.

Selain itu, hak lintas damai kapal asing melalui perairan Nusantara (archipelago waters) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya

Deklarasi Djuanda kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4 Tahun 1960, pada tanggal 16 Februari 1960. Perppu tersebut diumumkan dalam Lembaran Negara No 22 Tahun 1960.

Dengan adanya Deklarasi Djuanda, yang disahkan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, wilayah laut Indonesia yang semula sebesar ± 2 juta km2 menjadi menjadi 5,1 juta km2, tepatnya 5.193.250 km2, demikian dikutip dari buku Memaksimalkan Potensi Sumber Daya Perikanan dan Kelautan di Indonesiaoleh Dedi Supriadi, dkk.

Pada awalnya, Deklarasi Djuanda belum memperoleh pengakuan internasional sehingga Pemerintah Indonesia perlu melakukan berbagai upaya agar deklarasi ini bisa diakui.

Setelah mengerahkan berbagai upaya selama bertahun-tahun, akhirnya dunia internasional dapat menerima konsepsi Deklarasi Djuanda. Konsepsi ini tercantum dalam Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) yang dilaksanakan di Jamaika pada tahun 1982.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah Ramadan untuk Wilayah Sulawesi Tenggara 9 Maret 2025

Meskipun demikian, baru pada tahun 1994 dan setelah diratifikasi oleh 60 negara, Hukum Laut Indonesia diakui resmi oleh dunia internasional, demikian dikutip dari buku Explore Sejarah Indonesia Jilid 3 untuk SMA/MA Kelas XII oleh Dr Abdurakhman, SS, MHum.

Dilansir dari situs Kementerian ESDM RI, deklarasi ini juga dipertegas dalam UU No 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS bahwa Indonesia adalah Negara Kepulauan.

Tujuan Peringatan Hari Nusantara

Melansir dari situs Kementerian ESDM RI, empat tujuan memperingati Hari Nusantara adalah sebagai berikut:

1. Merubah mindset bangsa Indonesia mengenai ruang hidup dan ruang juang dari matra darat menjadi matra laut (matra darat dan matra laut berimbang),
2. Menjadikan bidang kelautan sebagai arus utama (mainstream) pembangunan nasional,
3. Menghasilkan model pembangunan terintegrasi bagi kepulauan terluar dan atau terpencil,
4. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mampu mengelola potensi sumber daya alam laut untuk kesejahteraan masyarakat dan disegani dunia.

Di samping itu pula, ketua pelaksanaan Hari Nusantara dipilih secara bergilir dari Kementerian Anggota Dewan Kelautan Indonesia.

Peringatan Hari Nusantara Tahun 2022

Dilansir dari situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) puncak peringatan Hari Nusantara Tahun 2022 akan dipusatkan di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 13 Desember 2022.