KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti masih banyaknya aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang dikuasai oleh masyarakat maupun pihak lain sehingga pengelolaan aset dinilai belum sepenuhnya efektif.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 yang diserahkan kepada Pemprov Sultra dan DPRD.

“Intinya harus diamankan, pulihkan, dan kuasai lagi asetnya,” kata Kepala BPK Perwakilan Sultra Dadek Nandemar saat ditemui di Kendari, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga:  Pendaftaran Beasiswa Sultra Cerdas 2025 Dibuka, Catat Syarat, Program, dan Jadwalnya!

“Termasuk aset Same Hotel yang memang berproses hukum, kita juga mau lihat sejauh mana upaya provinsi mempertahankan aset yang dimiliki,” sambungnya.

Dadek Nandemar juga menekankan bahwa ketidakteraturan manajemen aset, terutama berupa tanah dan lahan, sangat mempengaruhi kinerja pendapatan daerah.

Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam melegalkan dan menarik kembali aset-aset yang masih berada di tangan pihak ketiga.

Baca Juga:  AJI Kendari Respons Klarifikasi Pemprov Sultra Soal Insiden Ajudan Gubernur dan Wartawan

“Jangan sampai nanti kelamaan, asetnya Pemprov makin berkurang dan tidak diketahui lagi di mana keberadaannya. Itu yang kami khawatirkan,” ujarnya.

Pemeriksaan kinerja oleh BPK ini dilakukan untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas program daerah.

Hasilnya diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola layanan publik, penataan ruang, serta optimalisasi sektor pajak dan retribusi.

 

**