KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal pesiar mewah jenis Azimut Atlantis 43 yang menggunakan anggaran tahun 2021.

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik turut memeriksa mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Informasi ini dibenarkan oleh Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kompol Niko Darutama.

“Dua minggu yang lalu (diperiksa) sebagai saksi,” kata Niko saat dikonfirmasi media, Senin 10 November 2025.

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ali Mazi dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra di Jakarta.

Baca Juga:  Mantan Kabiro Umum Setda Sultra dan Dirut CV Wahana Jadi Tersangka Korupsi Kapal Azimut

“Di Jakarta, di Polsek kalau nggak salah,” ujarnya.

Baca Juga: Aroma Konspirasi di Balik Api Demo: BPN dan PN Kendari Dituding Main Dua Kaki Polemik Tapak Kuda

Lebih lanjut, Niko menuturkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan keterangan para tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan oleh penyidik.

Salah satu diantara mereka disebut menyebut nama Ali Mazi dalam proses pengadaan kapal pesiar tersebut.

“Ada keterangan dari tersangka sebelumnya, ya terkait dengan pembelian Kapal Azimut,” jelasnya.

Baca Juga:  Promosi Bintang Satu, Kombes Gidion Arif Setyawan Jabat Wakapolda Sultra

Meski begitu, Niko belum membeberkan hasil pemeriksaan terhadap mantan gubernur tersebut.

Dirinya menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan sebelum memberikan keterangan resmi kepada publik.

“Nanti kita cek lah, kalau hasilnya nanti kita sampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43.

Keduanya yakni Aslaman Sadik, mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sultra, dan Aini Landia, Direktur CV Wahana.

 

**