JAKARTA – Fenomena fotografer yang diam-diam memotret orang di ruang publik, terutama saat berolahraga, tengah menuai kontroversi di media sosial.

Belakangan ini, sejumlah unggahan viral menunjukkan foto-foto orang yang diambil tanpa izin di area publik seperti taman dan jalur lari, kemudian dijual melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI).

Tentu fenomena tersebut banyak terjadi di indonesia salah satunya terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra) utamanya di kawasan eks MTQ Kendari.

Para fotografer ini mengabadikan momen warga sedang berolahraga di waktu pagi maupun sore hari.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdig), Alexander Sabar menegaskan akan melakukan pengawasan aktif terhadap fenomena tersebut.

Baca Juga:  Unggahan soal Manusia Kanibal Berkeliaran di Sultra Ternyata Hoaks, Begini Faktanya

“Ditjen Wasdig Komdigi melakukan pengawasan aktif dan responsif, termasuk mendengarkan laporan atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP),” ujar Alexander, Selasa (28/10/2025).

Alexander mengingatkan bahwa foto seseorang terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi.

Artinya, aktivitas pengambilan gambar tanpa izin bisa dianggap sebagai ketentuan hukum soal privasi.

“Setiap kegiatan pengambilan gambar dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum perlindungan data pribadi,” tegasnya.

Lebih jauh lagi, Alexander menegaskan hasil foto yang menampilkan orang tidak dikenal tidak boleh dikomersialkan tanpa persetujuan subjek foto. Masyarakat juga memiliki hak untuk menggugat fotografer yang dianggap melanggar hak privasinya.

“Setiap bentuk pencatatan data pribadi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data,” jelasnya.

Baca Juga:  Kendari Masih Hadapi Sederet Tantangan Ketersediaan Air Bersih

Untuk memperkuat regulasi dan etika di sektor kreatif, Ditjen Wasdig berencana mengundang asosiasi fotografer seperti AOFI guna membahas fenomena ini lebih lanjut.

“Kami akan mengundang perwakilan fotografer maupun asosiasi untuk memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi, khususnya dalam konteks perlindungan data pribadi,” kata Alexander.

Komdigi juga akan memperluas literasi digital masyarakat agar lebih memahami risiko penggunaan teknologi, termasuk AI generatif di bidang fotografi.

“Upaya ini bagian dari komitmen membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan,” tutup Alexander.

 

**