Pecatan Polisi di Kolaka Tipu Warga Modus Catut Nama Pejabat
KOLAKA – Pria berinisial JY (38) yang merupakan pecatan polisi nekat menipu dan menggelapkan uang warga di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mencatut nama Bupati Kolaka Amri Jamaluddin dan Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha.
Atas aksi itu, JY pun diringkus pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di kediamannya yanga ada di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Hasil penyelidikan mengungkap, JY kerap menggunakan identitas dan nama pejabat di Kolaka untuk meyakinkan korbannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mengatasnamakan pejabat untuk meminta uang kepada masyarakat, “ungkap Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, dalam keterangan resminya, Rabu (29/10/2025).
Kasus ini bermula pada Selasa, 30 September 2025, ketika korban RD (52), seorang wiraswasta asal Kelurahan Laloeha, meminta bantuan JY untuk mencari seseorang bernama Iwan, rekan bisnisnya yang terlibat urusan proyek.
Mengaku sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan, JY menipu korban dengan cerita menemukan sepeda motor milik Iwan yang digadaikan kepada tetangganya.
Dia menawarkan RD untuk menebus motor itu dengan biaya Rp1,2 juta, dan korban pun menyetujuinya.
Tak berhenti di situ, JY kembali meminta tambahan Rp2,8 juta dengan alasan untuk menebus surat-surat kendaraan dari istri Iwan. Setelah uang dikirim, JY menghilang selama dua hari.
Beberapa hari kemudian, ia kembali menghubungi korban dan berdalih berada di Kabupaten Bone, mengaku ponselnya hilang di Makassar, lalu meminta lagi uang Rp700 ribu untuk ongkos transportasi dan pengiriman motor ke Kolaka. Namun setelah itu, JY kembali lenyap tanpa kabar.
Polisi yang menelusuri kasus ini akhirnya menemukan fakta lain.
JY ternyata mantan anggota Polri yang telah dipecat dengan status PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Dalam beberapa kasus sebelumnya, dia juga diketahui sering mencatut nama pejabat dan aparat untuk memuluskan aksinya.
“JY ini pecatan Polri, dipecat dengan tidak hormat,” tegas Iptu Dwi Arif.
Kini, JY harus kembali berhadapan dengan hukum bukan sebagai penegak, tapi sebagai tersangka. Dirinya dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
**

Tinggalkan Balasan