Bahas Isu Strategis Pelaksanaan Pilkada, Pj Gubernur Sultra Ikuti Rakor Bersama Mendagri
KENDARI – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait isu-isu strategis pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) secara virtual di Ruang Kantor Gubernur Sultra, Rabu (27/3/2024).
Rakor secara virtual yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dipimpin langsung oleh Mendagri Tito Karnavian, dihadiri sejumlah pejabat diantaranya, Sekjen Kemendagri, Irjen Kemendagri dan jajarannya, para Pj Gubernur se- Indonesia, para Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.
Turut hadir mendampingi Pj Gubernur dalam Rakor tersebut Asisten I Setda Sultra, Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Otda Setda, dan Sekdis Kesbangpol Sultra.
Dalam arahannya, Tito menjelaskan masa jabatan Pj Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang No 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
“Kemendagri akan melakukan evaluasi tiga bulan sekali terkait pelaksanaan tugas pejabat kepala daerah secara rutin dan berkala,” ujarnya seperti dikutip dari laman PPID Utama Provinsi Sultra.
Dia menjelaskan di tahun 2024 akan dilaksanakan Pilkada serentak.
“Pelaksanaan pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Diikuti oleh 37 Gubernur, 93 Kota dan 415 Kabupaten,” ungkapnya.
Selain itu, masa jabatan Pj Kepala Daerah berdasarkan UU No. 10 tahun 2016, sebagai atensinya yakni pelantikan serentak kepada daerah hasil Pilkada serentak Nasional tahun 2024 dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyelesaikan pemeriksaan hasil sengketa Pilkada dan sesuai ketentuan Pasal 201 ayat 9 UU No. 10 tahun 2016 dan pasal 8 ayat 1 Permendagri No.4 tahun 2023, masa jabatan Pj Kepala Daerah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang sama atau berbeda.
“Penjabat Kepala Daerah harus memiliki kinerja yang lebih baik ” ujarnya.
Berdasarkan surat edaran Mendagri, pada tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah tahun 2024, agar mendorong Pemda menganggarkan dan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan memastikan alokasi anggaran kegiatan Pilkada dibebankan pada APBD 2023 dan APBD 2024 dan dianggarkan pada 2023 sebesar 40 persen dan 2024 dianggarkan sebesar 60 persen.
**
Tinggalkan Balasan