BAUBAU – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau dalam waktu dekat akan mengambil tindakan tegas dengan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan dan tidak akan memberikan toleransi.

Pasalnya, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu sudah menyurati dan menghimbau partai politik sejak jauh-jauh hari.

Bahkan, beberapa kali Bawaslu dan KPU mengundang untuk melakukan kesepakatan bersama untuk penertiban APK secara mandiri. Hanya saja, apa yang dilakukan oleh Bawaslu tak digubris, sehingga diputuskan tindakan.

Baca Juga:  Satpol PP Baubau Razia THM, Periksa Identitas Karyawan hingga Izin Minol

Hal itu seperti yang diungkapkan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa(P3S) Bawaslu Baubau Muh. Syahran, pada Senin (8/1/ 2024).

“Untuk rencana penertiban APK ini, Bawaslu Baubau sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan sudah meminta waktu agar secepatnya agar dilakukan penertiban APK,” kata Syahran.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi beberapa waktu lalu, telah disepakati bahwa jadwal penertiban akan dijadwalkan oleh Pemkot Baubau dan akan melibatkan para camat di tiap kecamatan.

Dikatakan, untuk titik awal penertiban berdasarkan hasil rapat, penertiban APK akan terfokus pada taman kota, di tempat tempat yang dilarang seperti tiang listrik, pepohonan, yang mengganggu ketertiban serta jalan-jalan protokol.

Baca Juga:  Pasar Tradisional Wameo Mulai Berbenah, Kebersihan dan Kenyamanan Jadi Prioritas

“Karena banyaknya baliho yang melanggar ini dan sudah didokumentasikan. Kita sudah inventaris, kita sudah ambil datanya, menggerakkan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan Panwascam untuk mengidentifikasi dan mendata. Kalau sudah lengkap kita serahkan ke KPU dan Satpol PP dalam bentuk buku untuk melihat bukti-bukti yang sudah melanggar,” tandas Syahran.

**