Kantor Pertanahan Wakatobi Gelar Penyuluhan Program PTSL 2023
WAKATOBI – Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi menggelar penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023 di Desa Pada Raya Makmur, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Rabu (18/1/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Wakatobi, perwakilan Kades Pada Raya Makmur, Ketua BPD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa setempat.
Dalam penyuluhan tersebut, Kepala Pertanahan Kabupaten Wakatobi melalui bagian penetapan dan pendaftaran, Taufik menjelaskan program PTSL telah berjalan sejal 2017 lalu bersama dengan Prona yang dilakukan secara menyeluruh.
“Semua dilaksanakan per dusun dengan dua petugas pengukuran, obyek, PTSL semuanya diberikan baik PNS maupun non-PNS, program presiden tahun 2025 sudah terdaftar di pertanahan,” katanya.
Lanjut Taufik, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah, terutama di Wakatobi.
Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antara pemangku kepentingan. Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki
“Pelatihan bagi staf di kelurahan, pengisian alas hak atau bukti kepemilikan waris, hibah, jual beli, penguasaan dari awal. Terkait pembiayaan dalam SKB 3 Menteri untuk Sultra masuk kategori 2, biaya Rp350.000 biaya pra sertifikasi, meliputi : patok, materai, pengadaan alas hak, biaya operasional, Sementara merancang Perbub yakni sekitar Rp 150.000/sertifikat,” lanjutnya.
Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok persoalan masyarakat Wakatobi namun dengan adanya program pemerintah melalui (PTSL) lebih memudahkan masyarakat mengurus legalitas tanahnya.
“Tahapan PTSL ada tiga tahap diantaranya di data untuk menunjukan bahwa tanah itu benar ada dan bertuan, kedua dipetakan dalam pembuatan peta harus sudah ada patok dan telah diukur, dan yang ketiga di daftarkan sertifikat dan pemohon wajib menyetorkan KTP dan KK,” pungkas Taufik.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Pada Raya Makmur, Bripka Muhamad Yusuf mengungkapkan sertifikat tanah tersebut selain fungsinya sebagai bentuk legalitas alas hak kepemilikan namun juga bisa mengurangi potensi konflik di bidang pertanahan serta juga dapat membuka peluang akses permodalan dari perbankan bagi masyarakat.
Sehingga, Ia berharap dengan program PTSL ini benar benar mampu mencegah potensi konflik di bidang pertanahan di Wakatobi, sehingga tidak ada lagi saudara, sepupu yang berselisih sehubungan dengan tanah baik secara pidana maupun perdata.
“Harapan kami lebih dalam lagi kami berharap seluruh masyarakat memanfaatkan program pemerintah ini, segera mendaftarkan tanahnya kepada pemerintah, agar segala harapan baik kita semua dapat terwujud” harapnya. ***
Tinggalkan Balasan