WAKATOBI – Proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Wakatobi Tahap II yang meliputi pekerjaan fisik dan manajemen konstruksi penataan kawasan Waterfront Marina dan Keraton Liya di Kabupaten Wakatobi terus dikerjakan.

Namun di tengah pengerjaan tersebut, proyek yang dikerjakan oleh PT Nindia Karya dan menelan anggaran Rp139,6 miliar tersebut diketahui telah berkontrak dengan perusahaan PT Asam Wakatobi Mineral (AWM) sebagai penyuplai material galian C yang diduga ilegal.

Humas proyek KSPN Wakatobi dari PT Nindya Karya, Erwin Syafari yang dikonfirmasi membenarkan adanya perusahaan lokal yang telah berkontrak dengan membawa legalitas perusahaanya sebagai penyuplai.

“Ada perusahan lokal yang sudah berizin, tapi nanti ke kantor saja saya belum bisa pastikan perusahaan apa namanya,” ucap Erwin beberapa waktu lalu

Pihak PT AWM yang disebut menyuplai material yang diduga ilegal pun buka suara.

Direktur PT AWM, Mardin mengaku telah mengantongi legalitas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan pihaknya juga telah membayar pajak ke Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi.

“Kami sudah anukan neraca, astaga kami anukan neraca kami ini masih nihil ada kegiatan baru kami bayarkan per tahun dan kami sudah daftarkan di daerah,” ucapnya dalam bahasa daerah pada Kamis (13/3/2024).

**