WAKATOBI – Sempat tidak sadarkan diri alias koma selama 6 hari, remaja putri berinisial B (13), warga Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wakatobi.

B sendiri diketahui merupakan korban penganiaayan oleh sekelompon remaja lainnya hingga video penganiaayan tersebut viral di media sosial.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Wangi-wangi Selatan melalui PS Kanit Reskrim Brigadir La Ode Sukriyadi membenarkan korban B telah meninggal dunia pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 21.45 WITA.

“Iya kami mendapatkan laporan korban nya telah meninggal dunia tadi malam,” ujar Sukriyadi, Rabu (11/10/2023).

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam gelar perkara, dimana lima orang diantaranya masih anak di bawah umur

“sudah dilakukan penetapan tersangka ada enam orang pelaku 1 diantaranya dewasa, untuk anak di bawah umur disebut anak berkonflik dengan hukum,” bebernya.

Dalam kasus yang menghebohkan media sosial tersebut sebelumnya penyidik menerapkan Pasal 80 ayat 2 namun dikarenakan korban anak meninggal dunia maka kelima pelaku anak dan 1 diantaranya dewasa itu dijerat dengan Pasal 80 ayat (3), jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahunan kurungan atau denda Rp200 juta.

**