KENDARI – Guna menjaga netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Denpom Lanal Kendari membuka posko pengaduan, pada Kamis (7/12/2023).

Komandan Denpom Lanal Kendari Mayor Laut (PM) M. Sufyadin Syah Sidin mengatakan, posko pengaduan tersebut merupakan tugas yang diberikan Panglima TNI untuk menjaga netralitas personil yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

“Jadi posko pengaduan netralitas TNI ini, kami bentuk sesuai perintah dari Panglima, serta arahan dari Babinkum TNI, lewat Mako Pusat Polisi Militer angkatan,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, posko pengaduan tersebut bertujuan untuk menampung laporan masyarakat ketika ada dugaan prajurit TNI yang tidak netral pada saat perhelatan Pemilu.

“Kami bentuk untuk menampung apabila ada dugaan prajurit-prajurit TNI, yang mungkin bersikap tidak netral pada saat pelaksanaan pemilu,” ucapnya.

Sufyadin juga menjelaskan, ada beberapa rangkaian dari pelaporan hingga sanksi yang akan diterima posko netralitas TNI.

“Masyarakat dapat membuat laporan ke Denpom, atau ke posko netralitas TNI, kemudian kami akan melakukan pemeriksaan dari pelapor, membuat pemberkasan. Selanjutnya, berkas akan diteruskan ke Otmil ataupun Dilmil. Lalu kemudian diproses berat ringannya partisipasi ataupun peran serta dari prajurit TNI yang melanggar,” jelasnya.

Saat ditanya soal hukuman yang akan diberikan kepada personil TNI yang tidak netral pada Pemilu nanti, Sufyadin menuturkan bahwa pihaknya akan menerapkan peraturan yang berlaku, sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Denpomal.

“Jadi tergantung dari hasil pemeriksaan, apabila prajurit TNI itu diduga terlibat ataupun tidak netral, bahkan sampai ada tindakan pidana yang terjadi, maka sesuai dengan UU hukum pidana yang berlaku. Bila yang dilanggar sifatnya ringan maka akan langsung diberikan hukuman disiplin,” pungkasnya.

**