KPU Konawe Gelar Pleno Penetapan DCS, Masyarakat Dipersilakan Beri Tanggapan
KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe menggelar rapat pleno terbuka penetapan daftar calon sementara (DCS) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe untuk Pemilu 2024.
Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Wike didampingi seluruh anggota KPU setempat.
HadirĀ pula Bawaslu Konawe dan sejumlah pimpinan partai politik (Parpol) peserta pemilu, yang dilaksanakan di aula KPU Konawe, Jumat (18/08/2023).
Hasil keputusan dalam pleno itu dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon Sementara Anggota DPRD Pemilu 2023 melalui surat nomor 654/PL.01.5-BA/7402/2023.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Konawe, Wike mengatakan untuk melaksanakan ketentuan pasal 70 peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD kabupaten/ kota perlu diumumkan DCS anggota DPRD Konawe dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS tersebut.
“Dan berkenan dengan itu, sesuai dengan pasal 71 peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS , dari tanggal 19-28 Agustus 2023. Dan untuk memasukan tanggapan masyarakat dapat memperhatikan hal-hal tersebut yakni masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi Bacaleg Anggota DPRD Kabupaten Konawe,” ujar Wike.
Lebih lanjut, kata Wike masukan dan tanggapan masyarakat perlu disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Konawe melalui, website info pemilu yaitu https://infopemilu.kpu.go.id atau langsung ke kantor KPU Konawe di Jalan Inolobunggadue, kompleks perkantoran Pemda Konawe.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Konawe, Ijang Asbar mengatakan berdasarkan hasil pencermatan dan verifikasi perbaikan akhir dari berkas pencalonan yang dilakukan oleh KPU Konawe, maka ditelah ditetapkan berjumlah 408 bacaleg yang lolos dengan jumlah 17 partai politik.
Yakni masing-masing, PKB 17 laki-laki dan 12 perempuan (40 persen keterwakilan gender), Gerindra 20 laki-laki dan 10 perempuan (33 persen keterwakilan gender), PDIP 18 laki-laki dan 12 perempuan (40 persen keterwakilan gender).
“Golkar 20 laki-laki dan 10 perempuan (33 persen keterwakilan gender), NasDem 18 laki-laki dan 12 perempuan (40 persen keterwakilan gender), Partai Buruh 12 laki-laki dan 6 perempuan dengan (33 persen keterwakilan gender), Gelora 11 laki-laki dan 6 (35 persen keterwakilan gender) PKS 19 laki-laki dan 11 perempuan (37 persen keterwakilan gender), PKN 19 laki-laki dan 11 perempuan (37 persen keterwakilan gender),” katanya.
“Hanura 9 laki-laki dan 4 perempuan (31 persen keterwakilan gender), PAN 18 laki-laki dan 12 perempuan (40 persen keterwakilan gender), PBB 17 laki-laki dan 12 perempuan dengan (41 persen keterwakilan gender),” tambahnya.
Sementara untuk partai Demokrat 17 laki-laki dan 13 perempuan (43 persen keterwakilan gender), PSI 1 laki-laki (0 persen perempuan), Perindo 18 laki-laki dan 12 perempuan (40 persen keterwakilan gender), PBB 19 laki-laki dan 11 perempuan (37 persen keterwakilan gender), serta Partai Ummat 1 laki-laki (0 persen perempuan).
Pada kesempatan itu, setelah melakukan pleno penetapan calon sementara calon anggota DPRD. KPU menyerahkan surat berita acara beserta lampiran pengumuman DCS kepada 17 perwakilan parpol.
Kemudian dilanjutkan degan sesi diskusi terkait penjelasan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan DCS tetsebut.
**
Tinggalkan Balasan