Pandangan Akhir Fraksi, DPRD Konkep Setujui Ranperda APBD 2024 Jadi Perda
KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar rapat paripurna tentang pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap laporan awal badan anggaran atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 yang berlangsung disalah satu hotel di Kota Kendari, Minggu (27/11/2023).
Paripurna persetujuan Ranperda APBD 2024 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Konkep, Ishak dan didampingi dua wakilnya serta dihadiri seluruh anggota dewan.
Selain itu, hadir pula Bupati dan Wabup Konkep, Sekda Konkep, para asisten/staf ahli Setda Konkep, hingga Kepala OPD lingkup Pemkab Konkep.
Dalam paripurna itu, masing-masing fraksi yang ada di DPRD Konkep dipersilakan untuk menyampaikan pendapatnya terhadap laporan awal badan anggaran atas hasil pembahasan Ranperda APBD TA 2024.
Meski memiliki catatan penting terhadap Pemkab, namun dari masing-masing fraksi tersebut rata-rata menyatakan menyetujui Ranperda APBD 2024 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Pendapat akhir pertama disampaikan oleh fraksi PAN yang dibacakan Arman, dimana pada prisinsipnya pihaknya menyetujui untuk disahkan jadi perda.
Pihaknya hanya meminta kepada Pemkab Konkep menindaklanjuti terkait kegiatan multi years serta memperhatikan proses pembangunan Masjid Al-Amal.
Sementara itu, Subhan Jaya yang membacakan pandangan akhir fraksi PKB juga menerima Ranperda APBD 2024 dengan catatan agar Pemkab Konkep melakukan perbaikan sarana air bersih, perbaikan mutu kesehatan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk fraksi Mepokoasade yang dibacakan oleh Hajarpin dan fraksi Golkar NasDem yang dibacakan Muhammad Farid tak memberi catatan khusus dan langsung menyetujui Ranperda tersebut.
Dilain sisi, fraksi Demokrasi Keadilan Indonesia Raya yang mendelegasikan Wakil Ketua II DPRD Konkep, Irwan untuk membacakan pandangan menyampaikan pendapat dan menyetujui untuk dijadikan perda juga dengan sejumlah catatan, pertama menolak kegiatan multi years yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Konkep.
“Dalam artian sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Irwan.
Kedua, fraksi Demokrasi Keadilan Indonesia Raya merekomendasikan agar penganggaran tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rp12,6 miliar lebih harus diprioritaskan oleh Pemkab.
Sebab, penganggaran tunjangan BPD adalah mutlak menjadi kewajiban Pemda. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konkep Nomor 1 Tahun 2019.
Ketiga, pihaknya mengingatkan Pemkab untuk memposisikan diri secara profesional sebagai pemerintah dalam kontestasi politik Pemilu 2024 mendatang termasuk para ASN yang baru dilantik menjadi Pj Kades.
Usai paripurna pendapat akhir fraksi, Ketua DPRD Konkep, Ishak secara resmi menutup rapat tersebut dan sekaligus memberitahukan kepada seluruh dewan dan tamu undangan yang hadir, untuk pengesahan Ranperda APBD tahun 2024 akan dilaksanakan.
Pengesahan Ranperda APBD tahun 2024 tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif oleh Bupati Konkep, Amrullah dan Ketua DPRD Konkep, Ishak didampingi oleh tiga wakil ketua.
Pada kesempatan itu, Bupati Konkep menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan APBD TA 2024 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
**
Tinggalkan Balasan