KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) kembali memperketat larangan penggunaan kendaraan dinas (randis) untuk kegiatan mudik setiap tahunnya.

Imbauan ini kembali ditegaskan bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini, dengan ancaman sanksi bagi pelanggar, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.7/55/2024 yang ditandatangani Pj Bupati Kolut, Sukanto Toding tertanggal 2 April 2024.

Edaran tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas tersebut ditujukan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas, Camat, hingga Lurah.

“Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama disampaikan hal-hal sebagai berikut,” bunyi isi ederan yang diunggah pada laman Dinas Kominfo Kolaka Utara itu.

Adapun sejumlah ketentuan dalam edaran tersebut diantaranya:

Aparatur Sipil Negara dilarang menggunakan Kendaraan Dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau diluar kepentingan dinas.

Bagi ASN yang melanggar dijatuhi sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Penarikan Kendaraan Dinas dalam jangka waktu tertentu.

Inspektorat Daerah melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.

“Demikian disampaikan kepada Saudara agar menjadi perhatian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutup edaran tersebut.

**