KPU dan Pemda Busel Sepakati Dana Pilkada 2024 Senilai Rp29 Miliar
BUTON SELATAN – Persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berjalan.
Salah satu langkah yang dilakukan diantaranya terkait persiapan anggaran pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 menggunakan dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Busel.
Ketua KPU Busel, Hastun menuturkan setelah melalui proses review dan penyesuaian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disepakati pendanaan tersebut mencapai angka sebesar Rp29 Miliar.
Dari kesepakatan itu, kata dia, Pemda dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Busel akan melakukan penandatanganan bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada tanggal 28 September 2023 mendatang.
“Iya, setelah tanggal 29 September lalu mencapai kesepakatan, hari ini NPHD telah saya tandatangani bersam Pj Bupati Busel dengan nilai Rp29 Miliar,” terangnya dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (1/11/2023).
Nilai ini disepakati setelah melalui proses review dan penyesuaian dengan TAPD dengan mengikuti ketentuan Permendagri dan keputusan KPU 543 tahun 2022 sebagai standar biaya.
Kata Hastun, selanjutnya KPU Busel akan melakukan Beauty contes yaitu akan menyeleksi Bank yang akan digunakan sebagai Bank Penampung Dana pilkada.
“Jadwal tahapan Pilkada masih menunggu PKPU yang akan disampaikan oleh KPU RI, namun begitu launcingnya saya perkirankan akan kita mulai pada Bulan Desember 2023,” jelasnya.
“Untuk Bank penampung, Minggu depan kami akan mengundang Bank untuk mengikuti beauty contes menentukan Bank mana yang layak dan sesuai ketentuan sebagai Bank Penampung anggaran,” lanjut Hastun.
Perlu diketahui, ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019, tentang kegiatan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). yang selanjutnya
Itu juga ditegaskan dalam Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor: 900.1.9.1/5252/SJ bahwa pencairan belanja hibah dilakukan 40% dari nilai NPHD pada tahun anggaran 2023 dan 60 persen dari nilai NPHD untuk tahun anggaran 2024 yaitu 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.
**
Tinggalkan Balasan